Sementara Kepala Biro Investigasi Manggala Garuda Putih, Agus Satria menambahkan bahwa parkir itu adalah jasa, maka pelayanan harus diutamakan, jangan hanya melakukan pungutan uang parkir, sementara terkait jasa pelayanan tidak ada sama sekali. Karena sebagai bidang jasa tentu seharusnya pelayanan diutamakan, bukan di tiadakan kalau tidak ada pelayanan apa bedanya dengan parkir di pinggir jalan, imbuhnya.
Tambahan dari Ketua Korek Kota Bandung, Haidir A Ismail bahwa kalau sekiranya keberadaan perusahaan jasa parkir melakukan perbuatan yang merugikan masyarakat kota Bandung maka kita tegas sebagai tonggak warga masyarakat kota Bandung akan menolak keberadaan perusahaan jasa parkir yang NAKAL.
Dalam sesi terakhir para ketua menyatakan bahwa ALIANSI BANDUNG NGAHIJI NGAWANGUN akan menggelar AKSI MORAL/UNJUK RASA ke PASKAL HYPER SQUARE, PEMKOT BANDUNG, DPRD Kota Bandung dan Kejaksaan Negeri Bandung, untuk menyuarakan keluhan masyarakat, dan menuntut Kepala Kejaksaan Negeri Bandung agar melakukan penyelidikan dugaan PUNGLI tersebut karena jika Rp. 1.500 dikalikan 2 juta kendaraan saja sudah keluar nilai fantastis yaitu 3 miliar rupiah, dan berapakah jumlah kendaraan yang sudah di pungut tarif oleh Secure Parking sementara menurut aturan harusnya GRATIS, tentunya hal tersebut sangat merugikan masyarakat serta melanggar Undang-undang.
(Red)