BANDUNG, SAMBASNEWS.id – Tuntutan dari Aliansi Pemerhati Pendidikan Jawa Barat yang terdiri dari Forum Masyarakat Pemerhati Pendidikan (FMPP), Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) dan Gerakan Masyarakat Pemerhati Pendidikan Untuk Reformasi (GEMPPUR), yang memberikan masukan guna merevisi beberapa pasal/ayat dalam Pergub 44 tahun 2022 diakomodir walau ada pihak menyebutkan Pergub ini sudah bagus tinggal dijalankan saja, sepatuhnya namun nyatanya bermasalah sehingga pihak Biro Hukum mengakui kekhilafannya.
Adapun hasil revisi pergub 44 tahun 2022 tentang komite sekolah SMA, SMK dan SLB di Jawa Barat yang dibahas perubahannya, hari Senin 26 September 2022 bertempat di Disdik Jawa Barat sesuai dengan tuntutan kami, diantaranya:
1. PP 48 thn 2008 tentang Pendanaan Pendidikan masuk dalam konsideran Pergub, karena dasar orang tua siswa dapat memberikan sumbangan tercantum dalam pasal 55 ayat (1) PP 48 thn 2008
2. Pasal 6 ayat (2) masa jabatan keanggotaan komite sekolah 3 tahun tadinya dapat dipilih kembali untuk masa Jabatan selanjutnya.
menjadi dapat dipilih kembali 1 (satu) kali masa jabatan
Sehingga peluang melestarikan jabatan anggota/ketua komite tidak ada lagi
Baca berita dihalaman selanjutnya…