Aliansi Pemerhati Pendidikan Jawa Barat Apresiasi Buat Kadisdik dan Kepala Biro Hukum

3. Pasal 15 ayat (4) kewajiban untuk menentukan kategori besaran sumbangan dan orang tua siswa wajib memilih kategori besaran sumbangan tersebut dihilangkan

4. Pasal 15 ayat (6) yang membebaskan orang tua dari masyarakat tidak mampu untuk mengikuti musyawarah dihilangkan

Bacaan Lainnya

Karena orang tua dari keluarga tidak mampu pun berhak mengikuti musyawarah khususnya mengetahui tentang program sekolah kedepan, sehingga Pergub ini tidak diskriminatif .

5. Pasal 12 ditambahkan bahwa komite sekolah dilarang memberikan anggaran berupa honorarium /insentif dan sejenisnya kepada kepala sekolah,guru, dan tenaga kependidikan yang berstatus PNS/ASN

6. Adapun perdebatan yang belum tuntas rejim sekolah atau rejim komite sekolah yang mengelola uang sumbangan tersebut, karena masing-masing memiliki dasar hukum yang berlaku, maka kami serahkan sepenuhnya kepada Disdik dan Biro Hukum .

Aliansi Pemerhati Pendidikan Jabar
1. FMPP
2. FAGI
3. GEMPPUR

 

(Mang Sambas)

Pos terkait