Jembrana, SAMBASnews.id – Polsek Mendoyo,Kapolsek Mendoyo AKP. I Putu Suarmadi, S.H.,M.H, Memimpin Press Release Ungkap Kasus Pencurian yang didampingi oleh Kanit Reskrim Iptu. I GN Arta Kumara, S.H dan Panit II Reskrim Ipda. Ekky Putra, S.Tr.K. di loby Polsek Mendoyo,Jumat (4/2/2022) pukul 12.05 wita
Dalam Konferensi Pers yang di hadiri Awak media cetak ,elektronik dan online,Kapolsek Mendoyo mengatakan bahwa Personel Opnal Reskrim Polsek Mendoyo berhasil mengamankan Pelaku Pencuri Accu Mobil yang berinisial DA, Pria, Lahir di Pohsanten 23 Desember 1999, Agama Hindu, Pekerjaan buruh cuci mobil, Pendidikan SMA, Alamat Banjar Rangdu Desa Pohsanten, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, yang bersangkutan diamankan sebagai pelaku pencurian dengan barang bukti Accu mobil.
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan Aksinya pelaku menggunakan Sepeda Motor N Max dan kunci besi ukuran 10-12, setelah berhasil melakukan aksinya pelaku menjualnya yang mana hasil penjualan sipergunakan untuk bayar cicilan finace.
” Kronologis dari pencurian tersebut Berawal pada hari Senin (29/11/2021) sekira pukul 20.00 wita, bertempat di penyewaan parkir truk pinggir jalan Denpasar-Gilimanuk Banjar anyar kelod, Desa Penyaringan Kec. Mendoyo korban yang bekerja sebagai sopir datang mengecek kondisi mobil Truk Hino No.Pol B 9095 TYU yang sebelumnya telah korban parkir. Besoknya Selasa (30/11/2021) sekira pukul 01.30 wita karna mengantuk korban meninggalkan Truknya pulang ke rumahnya sekitar 1 kilo dari tempat parkir, sekira pukul 13.00 wita korban kembali ke tempat truknya dengan maksud hendak memanaskan Truknya namun saat sampai di tempat parkir korban melihat bahwa 2 buah Accu truknya yang terpasang dibawah bak sebelah kanan tidak ada pada tempatnya/hilang,kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mendoyo,senin(31/1).” Jelas Kapolsek Mendoyo