Saat dini hari, barulah warga beramai-ramai menolong Amaq Sinta.
Mereka kemudian mengantar Amaq Sinta pulang ke rumahnya di Dusun Matek Maling.
Pada Minggu (10/4/2022) sore, pihak kepolisian mendatangi kediaman Amaq Sinta sambil membawa sepeda motor miliknya.
Tak hanya itu, polisi juga mengambil pisau dapur yang digunakannya untuk membunuh dua begal.
Dikutip dari Kompas.com, ia pun ditetapkan sebagai tersangka.
Amaq Sinta sempat ditahan selama dua malam di sel tahanan Polsek Praya Timur.
Dibebaskan, tapi Masih Berstatus Tersangka
Polres Lombok Tengah telah menangguhkan penahanan Amaq Sinta.
Kapolres Lombok Tengah, AKBP Hery Indra Cahyono, mengungkapkan Amaq Sinta sudah dipulangkan pada Rabu (13/4/2022).
“Amaq Sinta dipulangkan pada hari Rabu dan dijemput pihak keluarganya dengan didampingi Kepala Desa Ganti, selaku penjamin dari Amaq Sinta,” tutur Hery, dikutip dari TribunLombok.com.
Lebih lanjut, Hery mengungkapkan penangguhan penahanan sudah menjadi hak tersangka, sesuai syarat dan jaminan yang telah ditetapkan.
“Permohonan penangguhan penahanan tersangka kami berikan dengan alasan bahwa yang bersangkutan tidak akan melarikan diri,” ujarnya.