“Tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti yg ada,” ujarnya.
Terkait pembebasan dirinya, Amaq Sinta mengaku senang lantaran bisa berkumpul bersama keluarga.
Kendati demikian, ia berharap bisa bebas murni dan kasusnya tak sampai di persidangan.
“Alhamdulillah saya merasa senang sekali bisa bebas dan berkumpul lagi bersama keluarga,” jelasnya.
“Saya berharap bisa dibebaskan murni dan tidak sampai di pengadilan.”
“Supaya bisa kerja kembali seperti biasanya,” ungkapnya.
Sementara itu, polisi juga menetapkan dua begal berinisial WH dan HO, warga Desa Beleka yang melarikan diri sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencurian berat.
“Korban begal dikenakan pasal 338 KHUP menghilangkan nyawa seseorang melanggar hukum maupun pasal 351 KHUP ayat (3) melakukan penganiayaan mengakibatkan hilang nyawa seseorang,” pungkas Wakil Kepala Polres Lombok Tengah, Komisaris Polisi Ketut Tamiana.
(Red/dilansir tribunnws.com)