Bandung, Sambasnews.id – Mantan pejabat PD Pasar Bermartabat Kota Bandung Andri Salman dieksekusi ke bui. Eks pejabat BUMD Kota Bandung itu diketahui melakukan korupsi aset deposito milik PD Pasar Bermartabat.
Eksekusi ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 2349/K/Pid.sus/2021 tanggal 18 Agustus 2021. Andri Salman dieksekusi ke Lapas Sukamiskin.
“Terpidana datang secara kooperatif memenuhi panggilan jaksa eksekutor setelah dilakukan pemanggilan,” tutur Kasi Pidsus Kejari Bandung Taufik Effendi di kantor Kejari Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Selasa (14/12/2021).
Baca Juga Kejati Jabar Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Soal Ujian
Dalam putusan MA di tingkat kasasi, hukuman hakim menguatkan putusan hakim pengadilan Tipikor Bandung. Dalam putusan MA, Andri divonis hukuman tiga tahun penjara dengan denda Rp 150 juta subsider dua bulan kurungan.