JAKARTA, SAMBASNEWS.id – Dalam memperbaiki kualitas pendidikan Indonesia, ada aturan baru yang terdapat pada Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Aturan baru tersebut yaitu syarat menjadi guru minimal lulus program Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Rancangan terkait aturan tersebut Diungkapkan Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BKSAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo, dalam siaran diskusi publik IndoSDGs di kanal Youtube yang dikutip Selasa (22/3/2022). Beliau mengatakan, program Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah jenjang pendidikan tinggi setelah pendidikan sarjana atau program pascasarjana.
Seperti dilansir parboaboa.com, “Saat ini guru wajib punya kualifikasi S1. Ke depannya ini kita tingkatkan, kita ganti dengan Pendidikan Profesi Guru (PPG). Pascasarjana, setelah S1,” ucap Nino.
Berbeda dengan pascasarjana S2 atau jenjang magister, lulusan PPG menyandang gelar Gr. Dikutip dari laman PPG Kemendikbudristek, Direktorat Program Pendidikan Profesi Guru menyelenggarakan PPG Pra-Jabatan dan PPG Dalam Jabatan.
PPG Pra-Jabatan dibuka untuk lulusan S1/D4 dari jurusan kependidikan maupun nonkependidikan yang belum mulai mengajar atau menjadi guru. Program ini digelar di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang ditunjuk Kemendikbudristek dan memiliki program studi sesuai jurusan terkait.