Kami meminta solusi untuk siswa/i miskin yang tidak terdaftar di DTKS atau tidak memiliki kartu pendamping harap diberlakukan kembali SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu), seperti dituangkan dalam PP 48 tahun 2008 pasal 52.
(e) tidak dipungut dari peserta didik atau orang tua/walinya yang tidak mampu secara ekonomis;
(f) menerapkan sistem subsidi silang yang diatur sendiri oleh satuan pendidikan;
3. Solusi dan tindak lanjut bagi siswa kategori Keluarga Ekonomi Tidak Mampu ( KETM ) yang masih memiliki tunggakan di sekolah yang berdampak kepada penahanan kartu ujian dan penahanan ijazah.
Masih banyak siswa/i miskin yang tidak di ikut sertakan dalam PTS dikarenakan masih mempunyai tunggakan ke sekolah, sementara PP 48 Tahun 2008 pasal 52 (e) tidak dipungut dari peserta didik atau orang tua/walinya yang tidak mampu secara ekonomis;
Kemudian dijelaskan juga di dalam PP 17 Tahun 2010 Pasal 181 (d) Melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.