Audensi FMPP Dengan DPRD dan Disdik Jawa Barat Guna Membahas Jalur Afirmasi di PPDB 2022

Dijelaskan juga didalam UU NO 35 2014 Pasal 54

(1) Anak di dalam dan dilingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak Kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.

Bacaan Lainnya

(2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah, dan/atau Masyarakat.”

Masih banyak terjadinya penahanan Ijazah Siswa/i yang memiliki tunggakan ke sekolah, sementara didalam PP 48 Tahun 2008 Pasal 52 ( h ) tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan; dan bila mengacu kepada PP 48 Tahun 2008 Pasal 55 Peserta didik atau orang tua/walinya dapat memberikan sumbangan pendidikan yang sama sekali tidak mengikat kepada satuan pendidikan secara sukarela di luar yang telah diatur dalam Pasal 52.

Pos terkait