PP 17 Tahun 2010 Pasal 181, pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang : Menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan, memungut biaya dalam memberikan bimbingan belajar atau les kepada peserta didik di satuan pendidikan. Melakukan segala sesuatu baik secara langsung maupun tidak langsung yang menciderai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik dan/atau melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pungkas Illa Setiawati.
Hadir dalam Audensi ini Wakil Ketua Komisi 5 DPRD Jabar H. Abdul Hadi Widjaya, Sekretaris Disdik Jawa Barat Bapak Yessa, Wakil Koordinator PPDB Jabar Budian serta Kepala KCD Wilayah VII Firman Oktora.
(Mang Sambas)