SAMBANEWS.ID – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2022 tidak terasa akan dilaksanakan kembali, dan tentunya dari sekarang harus dipersiapkan mengenai aturan atau regulasi PPDB yang lebih baik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Hasil lebih baik ini didasarkan pada evaluasi pada PPDB yang telah dilaksanakan pada tahun sebelumnya.
Seperti yang disampaikan Sekjen Gerakan Masyarakat Peduli Pendidikan Untuk Reformasi (GEMPPUR) sekaligus Dewan Pendiri Media Online SAMBASnews.id Dadan Sambas, S.iP, bahwa tahun 2022 ini mulai dari panitia di tingkat Provinsi, tingkat KCD dan panitia tingkat sekolah harus merumuskan pelaksanaan PPDB yang berkeadilan, obyektif, dan transparan sehingga tidak terjadi satu kesalahan pada saat penerimaan siswa baru.
Dadan mengingatkan apabila terjadi kesalahan dan merugikan pada siswa pendaftar lainnya maka bisa digugat melalui Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1365 yang menyatakan bahwa, setiap perbuatan yang melanggar hukum membawa kerugian kepada orang lain menyebabkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian maka mengganti kerugian tersebut, hal ini berkaitan dengan perbuatan melawan hukum, dan bisa dibuktikan, yang dilakukan oleh para penyelenggara atau para panitia PPDB, yang dengan jelas dan terbukti melanggar peraturan baik Permendikbud, Pergub, serta Perwal atau Perbup.
Jika ada seorang siswa yang dirugikan disebabkan karena penggunaan kuota ilegal oleh satuan pendidikan maka bisa saja kepala sekolah dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) sesuai dengan undang-undang kitab hukum perdata pasal 1365, serta memohon untuk membatalkan keputusan pada siswa yang diterima dan telah terbukti melanggar peraturan regulasi PPDB atau menjalankan kuota ilegal.
Selain bisa membatalkan keputusan yang telah dibuat, bisa pula diminta penggantian kerugian baik material maupun immaterial. Immaterial bisa saja seorang siswa yang merasa dirugikan untuk mengajukan gugatan kepada satuan pendidikan atas kebijakan atau keputusan yang diindikasikan terjadinya pelanggaran hukum dan telah dibuktikan dengan data otentik. Oleh karena itu kepada para Kepala Sekolah dimohon untuk berhati-hati pada pelaksanaan PPDB.
Dalam hal ini GEMPPUR dan Media Online Sambanews.id siap untuk mendampingi para orang tua siswa yang merasa dirugikan akibat adanya jalur atau kuota yang tidak sah dilakukan oleh satuan pendidikan, untuk mengajukan gugatan terhadap hasil PPDB. Dan harus diingat bahwa semuanya itu harus berdasarkan data otentik serta orang tua harus siap untuk menjadi saksi terhadap apa yang diadukannya, pungkas Dadan.
(Red)