BARADA Barisan Putra Sunda
Bandung, Sambasnews.id – Polemik Arteria Dahlan (AD) berlanjut sampai sekarang menjadi buah bibir di Tatar Sunda, Aksi turun ke jalan dikota kota besar Tatar Sunda, dilakukan serentak oleh tiap tiap komunitas sampai Ormas yang menjunjung tinggi Budaya Sunda, menuntut AD Diproses sesuai Hukum yang Berlaku.
“Pangemut abdi… Rupina tiasa lebet oge kana delik anu diatur dina pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) UU 19/2016,
anu unsur2na 1.setiap orang2. dengan sengaja3. tanpa hak 4. menyebarkan informasi 5. menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan 6. terhadap masyarakat tertentu atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) ” imbuh Pa H Dicky Ahmad SH, selaku ketua BARADA.
“Dulur Dulur di lembur, Baraya di Puseur hayu urang ngariung mungpulung” Sehubungan dengan penistaan dan pelecehan terhadap suku Sunda yg dilakukan oleh Arteria Dahlan (Anggota DPR RI) yang telah lancang.
Mendiskreditkan bahasa Sunda dengan menyebutkan sebagai sesuatu yang “Menakutkan” serta di ikuti ancaman kepada Kajati Jabar, maka kami mengajak kepada semua elemen Masyarakat Sunda baik yang terhimpun dalam organisasi/paguron/pribadi untuk sama2 menyuarakan kegelisahan dan keprihatinan kita atas kebhinekaan yang telah di cabik-cabik oleh Arteria Dahlan.
Dan telah menimbulkan Ketersinggungan.