“Dengan kejadian tersebut pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara 7 (tujuh) tahun. Untuk rencana tindak lanjutnya akan dilakukan pengembangan di TKP lain, dan melakukan penyelidikan terhadap pelaku lain yang berinisial L (DPO),” pungkas Kapolres.
(Bgs)