Ketentuan PTM
Ketentuan PTM diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yang ditandatangani Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Pada SKB itu disebutkan PTM 100 persen bisa dilaksanakan di wilayah berstatus PPKM Level 1-2 dengan tingkat vaksinasi dosis ke 2 untuk pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) di atas 80 persen dan lansia di atas 50 persen.
Namun PTM 50 persen bisa juga diterapkan di wilayah berstatus PPKM Level 1-2 lainnya dan PPKM Level 3 dengan tingkat vaksinasi dosis ke 2 untuk PTK di atas 40 persen dan lansia di atas 10 persen.
Namun PTM terbatas harus diberhentikan jika sekurang-kurangnya dalam 14×24 jam terjadi klaster penularan Covid-19 di lingkungan pendidikan, angka positivity rate dari tes acak di atas 5 persen dan warga di lingkungan pendidikan tersebut masuk notifikasi hitam di atas 5 persen dalam aplikasi PeduliLindungi.
Sementara itu PJJ penuh dilaksanakan di wilayah dengan status PPKM Level 3 dengan capai vaksinasi dosis 2 untuk PTK di bawah 40 persen dan lansia di bawah 10 persen dan wilayah berstatus PPKM Level 4.
(Red)