Cuti tahunan bagi PNS diberikan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, serta jumlah pegawai dari masing-masing instansi.
Cuti Lebaran Karyawan Swasta
Berbeda dari PNS, cuti bersama bagi karyawan yang bekerja di perusahaan swasta bersifat pilihan.
Hal ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B.70/M.NAKER/PHIJSK-SES/V/2018 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama pada Perusahaan.
Aturan itu diteken Menaker Ida Fauziyah pada 8 Mei 2018 dan masih berlaku hingga kini.
Melalui SE tersebut disebutkan, pelaksanaan cuti bersama di perusahaan swasta bersifat fakultatif atau pilihan sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja.
Di perusahaan swasta, cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan.
Para pekerja yang ingin ikut melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, maka jatah cuti tahunannya akan dikurangi.
Sementara pekerja yang tetap bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan tetap mendapat upah seperti hari kerja biasa.
(Red/tribunnews.com/kompas.com)