Berlaku Mulai Hari Ini, HET Minyak Goreng Curah Menjadi Rp 11.500

Jakarta, Sambasnews.id – Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lufi kembali mengeluarkan kebijakan baru soal harga minyak goreng. Mulai hari ini, Selasa (1/2) Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah menjadi Rp 11.500.

“Per 1 Februari 2022 kami akan memberlakukan penetapan harga eceran tertinggi minyak goreng,” ujar Lutfi dalam konferensi pers, Kamis (24/1) lalu.

Bacaan Lainnya

Sedangkan untuk minyak goreng sederhana berada di harga Rp13.500 per liter dan Rp14.000 per liter tetap berlaku untuk minyak goreng premium. Harga minyak goreng tersebut sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Seperti diketahui, harga minyak goreng sebelumnya masih dikenakan sebesar Rp 14.000 per liter. Hal tersebut dilakukan mengingat penyesuaian yang akan dilakukan oleh produsen dan pedagang minyak goreng.

Namun, Lutfi mengatakan bahwa pemerintah akan mengambil langkah hukum yang tegas bagi seluruh pelaku usaha minyak goreng baik di tingkat pedagang ataupun pengecer yang tidak mematuhi aturan harga tersebut.

“Pemerintah akan mengambil langkah-langkah hukum yang sangat tegas kepada seluruh pelaku usaha yang tidak patuh atau mencoba melanggar ketentuan ini,” katanya.

Melalui siaran persnya pada Minggu (27/1) lalu, Lutfi menyampaikan bahwa kebutuhan minyak goreng nasional pada tahun 2022 ini mencapai 5,7 juta kilo liter, yang terdiri dan kebutuhan rumah tangga sebesar 3,9 juta kilo liter dan industri sebesar 1,8 juta kilo liter.

Pos terkait