BANDUNG, SAMBASNEWS.id – Lembaga Bantuan Pemantau Pendidikan (LBP2) Focus Group Discussion (FGD) menyelenggarakan acara diskusi yang bertemakan “Bolehkah Pungutan dan Sumbangan SMA/SMK di Jawa Barat” yang dilaksanakan di ruang sidang UNINUS Jl. Soekarno Hatta No. 530 Bandung.
Hadir sebagai pembicara Utama Prof. Obsatar Sinaga Rektor Uninus, Prof. Cecep Darmawan Guru Besar UPI, Abdul Hadi Wijaya Wakil ketua Komisi V DPRD Jabar, Iwan Hermawan ketua FAGI Jabar, Dan Satriana, HMS Iriyanto dan juga dihadiri para komite sekolah, sebagian Kepala SMA/SMK Negeri serta para pemerhati pendidikan sepakat perlu adanya kontribusi biaya dari masyarakat yang mampu kepada sekolah jika pemerintah dan pemerintah daerah belum dapat memenuhi kebutuhan baik biaya operasi maupun investasi sekolah.
FGD ini dilaksanakan oleh Lembaga Bantuan Pemantau Pendidikan (LBP2) Asep B Kurnia ketua LBP2, dalam pengantarnya mengatakan bahwa FGD ini dilaksanakan sehubungan adanya polemik baik di sekolah maupun di masyarakat berkaitan dengan masalah pungutan dan sumbangan oleh sekolah, rencananya hasil FGD ini akan di sampaikan secepatnya dalam bentuk rekomendasi kepada PJ. Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin.
Dalam FGD tersebut Prof. Obsatar Sinaga Rektor Uninus yang pernah menjadi ketua komite SMAN 3 Bandung mengatakan “Jika ada regulasi yang memperbolehkan pungutan dan sumbangan kepada masyarakat oleh sekolah kenapa dilarang asal sesuai dengan aturan dan perundangan dalam penggunaanya”.
Baca berita di halaman selanjutnya…