BOPD Tidak Cukup, Kontribusi Masyarakat Diperlukan

Sementara  Abdul Hadi Wijaya  Wakil Ketua Komisi V mengatakan bahwa bantuan biaya pendidikan dari pemerintah dan pemerintah daerah tidak akan mencukupi kebutuhan sekolah sehingga perlu adanya  kontribusi  dari masyarakat yang mampu, berdasarkan data RAPBD Jabar tahun 2024 bantuan pemerintah daerah Jawa Barat masih kurang baik untuk memenuhi biaya operasi maupun investasi.

Iwan Hermawan ketua  FAGI Jabar  mengungkapkan “Sebenarnya  pungutan sekolah dari masyarakat yang mampu tidak dilarang  karena dijamin oleh aturan PP 48 tahun 2008 pasal 2 dan 51  yang menyebutkan bahwa pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat dan sumber pendanaan pendidikan dari Pemerintah, Pemerintah daerah dan Pungutan  dari orang tua/wali peserta Didik, namun sebagaimana PP 48 tahun 2008 pasal 55  bagi masyarakat yang mampu dapat juga memberikan sumbangan juga selain memenuhi pungutan, disalurkan melalui komite sekolah sebagaimana amanat Pergub Jabar No 97 tahun 2022 tentang Komite Sekolah”.

Bacaan Lainnya

Sementara Prof. Cecep Darmawan mengatakan “Kebijakan Sekolah Gratis bisa lakukan jika pemerintah  dan pemerintah daerah telah memenuhi kebutuhan sekolah baik untuk biaya operasi maupun investasi, selama ini  pemerintah dan pemerintah daerah memberikan BOS dan BOPD dirasakan belum mampu memenuhi kebutuhan standar pelayanan pendidikan demikian juga untuk bantuan biaya investasi belum merata, oleh karena itu harus dihapus istilah Sekolah Gratis,  jika pemerintah  dan pemerintah daerah belum mampu memberikan bantuan sepenuhnya, beri kesempatan masyarakat untuk memberi kontribusi sesuai dengan peraturan dan perundangan  yang berlaku.

Baca berita di halaman selanjutnya…

Pos terkait