Sementara Abdul Hadi Wijaya Wakil Ketua Komisi V mengatakan bahwa bantuan biaya pendidikan dari pemerintah dan pemerintah daerah tidak akan mencukupi kebutuhan sekolah sehingga perlu adanya kontribusi dari masyarakat yang mampu, berdasarkan data RAPBD Jabar tahun 2024 bantuan pemerintah daerah Jawa Barat masih kurang baik untuk memenuhi biaya operasi maupun investasi.
Iwan Hermawan ketua FAGI Jabar mengungkapkan “Sebenarnya pungutan sekolah dari masyarakat yang mampu tidak dilarang karena dijamin oleh aturan PP 48 tahun 2008 pasal 2 dan 51 yang menyebutkan bahwa pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat dan sumber pendanaan pendidikan dari Pemerintah, Pemerintah daerah dan Pungutan dari orang tua/wali peserta Didik, namun sebagaimana PP 48 tahun 2008 pasal 55 bagi masyarakat yang mampu dapat juga memberikan sumbangan juga selain memenuhi pungutan, disalurkan melalui komite sekolah sebagaimana amanat Pergub Jabar No 97 tahun 2022 tentang Komite Sekolah”.
Sementara Prof. Cecep Darmawan mengatakan “Kebijakan Sekolah Gratis bisa lakukan jika pemerintah dan pemerintah daerah telah memenuhi kebutuhan sekolah baik untuk biaya operasi maupun investasi, selama ini pemerintah dan pemerintah daerah memberikan BOS dan BOPD dirasakan belum mampu memenuhi kebutuhan standar pelayanan pendidikan demikian juga untuk bantuan biaya investasi belum merata, oleh karena itu harus dihapus istilah Sekolah Gratis, jika pemerintah dan pemerintah daerah belum mampu memberikan bantuan sepenuhnya, beri kesempatan masyarakat untuk memberi kontribusi sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku.
Baca berita di halaman selanjutnya…