BOPD Tidak Cukup, Kontribusi Masyarakat Diperlukan

Dari hasil FGD tersebut menghasilkan rekomendasi yang akan segera diserahkan kepada Kepala Dinas Pendidikan, Ketua DPRD Jawa Barat dan Pj Gubernur Jawa Barat, yaitu:

  1. Pemerintah dan Pemerintah daerah wajib memenuhi kebutuhan biaya operasi dan investasi sekolah sebagaimana amanat peraturan dan perundangan yang berlaku baik dalam USPN, PP 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan dan Pergub Jabar No 165 tahun 2021 tentang BOPD.
  2. Orang tua siswa yang mampu secara ekonomi ikut bertanggung jawab untuk memberikan kontribusi  terhadap kebutuhan biaya operasi dan investasi sekolah sebagaimana peraturan dan perundangan yang berlaku  tersebut diatas.
  3. Pemerintah Daerah Jawa Barat atau Dinas Pendidikan Jawa Barat secepatnya membuat peraturan atau Surat Edaran yang mengatur tentang kontribusi atau pungutan dan sumbangan dari masyarakat kepada sekolah sebelum dilakukan rapat antara orang tua siswa dengan pihak sekolah dan Komite Sekolah.
  4. Agar Pungutan dan Sumbangan sesuai dengan peraturan dan perundangan maka perlu memfungsikan kembali lembaga-lembaga pengawasan dalam pengunaannya.

Simak liputan selengkapnya di SAMBASNEWS CHANNEL

Bacaan Lainnya

(Red)

Pos terkait