Dalam penjelasan di Pasal 201 ayat (9) UU Pilkada, menyebut bahwa penjabat kepala daerah masa jabatannya 1 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun.
Baik oleh berikut orang yang sama, atau pun dengan orang yang berbeda.
Lalu siapa Pj Gubernur Banten yang akan berkuasa lebih dari 2,5 tahun, juga mulai mencuat.
Dari empat nama yang beredar, dikabarkan mengerucut pada nama- nama yakni Juri Ardiantoro, Akmal Malik, H. Budi Setiawan, Dimyati Natakusumah
Untuk diketahui, Juri Ardiantoro adalah adalah Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan Bidang Informasi dan Komunikasi Politik.
Akmal Malik adalah merupakan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Dimyati Natakusumah adalah Anggota DPR RI Komisi 3 dan pernah 2 kali menjabat sebagai Bupati di Pandeglang Banten.
Sedangkan Brigjen Pol(P) Drs. H.Budi Setiawan MM adalah Mantan Karo Multi Media Div Humas Polri yang sekarang Aktif di DPP Partai Gerindra Menurut Ketua Umum Paquron Jalak Banten Nusantara (PJBN) Kyai Haji Tubagus Sangadiah menyampaikan amanah bagi siapa pun yang nanti menjabat sebagai Pj Gubernur Banten harus bisa membangun banten yang religius dan bermartabat bebas dari Korupsi dan Nepotisme dan ini semua ada bisa diharapkan kepada sosok diri Budi Setiawan yang kenyang pengalaman bertugas di Baintelkam Polri.