Bripda Randy Dipecat dari Kepolisian dan Dituntut Pidana Penjara Terkait Kasus Aborsi Pacarnya

Sehingga, majelis sidang KEPP yang diketuai oleh AKBP Ronald Purba yang juga menjabat Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Jatim itu, memutuskan memberikan sanksi berat.

“Untuk pelanggarannya terbukti meyakinkan, melakukan perbuatan jahat,” tutur Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, di Mapolda Jatim, Kamis, dikutip dari Surya.co.id.

Bacaan Lainnya

Baca Juga : Aborsi Pacar Hingga Dua Kali, Oknum Polisi RB Terancam Dipecat

Prosesi Pemecatan
Bripda Randy Bagus bakal menjalani prosesi pemecatan dalam waktu dekat.

Setelah menjalani sidang, ia terbukti melanggar KEPP, pada Pasal 7 ayat 1 huruf b, dan Pasal 11 huruf c, Perkap No 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri.

Bripda Randy diganjar sanksi terberat, yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.
“Kami akan lihat, ada prosesnya lagi. Mungkin tidak terlalu lama,” pungkas Gatot Repli Handoko di Mapolda Jatim, Kamis, dilansir Surya.co.id.

 

(Red/tribunjabar.id)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *