Kab. Bandung, Sambasnews.id – Bupati Bandung Dadang Supriatna mengambil langkah percepatan penanggulangan kemiskinan ekstrim, melalui Top Up Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa. Bantuan sebesar Rp.900 ribu per 3 bulan per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) itu, seharusnya dianggarkan pemerintah desa melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2021.
Hal itu disampaikan bupati melalui surat edaran dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung, Tata Irawan Subandi, untuk para camat se Kabupaten Bandung.
“Dikarenakan APBDes sudah teralokasikan untuk kegiatan-kegiatan, yang sudah ditetapkan dalam RKP (Rencana Kerja Pemerintah) Desa, melalui Musyawarah Desa (Musdes), maka disepakati bahwa kebutuhan Top Up BLT Desa sebesar Rp.900 ribu per KPM per triwulan tersebut, akan dibebankan dalam APBD Kabupaten Bandung,” tutur Kepala DPMD di Soreang, Kamis (9/12/2021).