Sistem Merit merupakan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja. Diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi.
Dengan Sistem Merit, memastikan bahwa ASN dipilih dan dipromosikan berdasarkan kompetensi dan kinerja, sehingga menghasilkan pegawai yang profesional dan berintegritas.
Sebelumnya berbagai terobosan dilakukan BKPSDM Kabupaten Bandung. Antara lain dengan me-launching Sistem Informasi Manajemen Talenta Tool (Simantool) Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sistem ini juga memudahkan akses informasi bagi seluruh ASN, sehingga mereka dapat memantau perkembangan karir dan kinerjanya secara real-time. (Red)***
Sumber : FNC