BANDUNG, SAMBASNEWS.ID – Kasus Agus Mulyana, seorang dosen yang dipecat oleh Pengurus Yayasan Kesejahteraan Pegawai PT. Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten karena mengikuti seleksi Calon Anggota Komisioner OJK.
Surat pemberhentian itu ditandatangani oleh Gotong Setiawan Sebagai Ketua Umum Yayasan tersebut.
Pemberhentian tersebut mendapat respon dan tanggapan dari berbagai pihak termasuk dari para aktivis nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan karena kasus ini diduga melanggar normal hukum yang ada.
Salah seorang aktivis yang turut menyuarakan pembelaan atas kasus Agus Mulyana ini adalah Iwan Hermawan seorang aktivis keadilan hukum.
Iwan Hermawan Ketua FAGI yang sekaligus sebagai Ketua Bidang Advokasi Hukum Dan Ham Alumni UPI. Hal ini didasarkan karena Agus Mulyana merupakan salah seorang Alumni UPI.
Iwan mengatakan bahwa berdasarkan UU 14 tahun 2005 tentang kewajiban perlindungan terhadap Dosen dalam melaksanakan tugasnya, hal ini meliputi perlindungan hukum, profesi serta keselamatan dan keselamatan dalam melaksanakan tugasnya.
Berkaitan dengan perlindungan profesi meliputi perlindungan pelaksanaan tugas dosen sebagai tenaga profesi termasuk masalah pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ini merupakan bagian dari pelanggaran UU Guru dan Dosen pasal 75 tentang pemutusan sepihak atas profesi yang selama ini diampu oleh Agus Mulyana.
Kami menuntut untuk rehabilitasi nama baik saudara Agus Mulyana dan mengembalikannya ke posisi semula sebagai dosen.
Kalau tidak dicabut, maka bisa saja Agus Mulyana menggugat STIE Ekuitas sebagaimana kitab UU Perdata pasal 1635, berupa tuntutan ganti rugi baik material maupun imaterial, tegas Iwan.
(Kang Iwan)