SAMBASNEWS.id – Dalam rangka Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Bapak Arif Raharjo, S.H., M.H., beserta Dr. Randikha Prabu Raharja, S.H., M.H., selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus dan Fajrian Yustiardi, S.H., M.H., selaku Kepala Seksi Intelijen melaksanakan kegiatan Press Release Terkait Capaian Kinerja Tahun 2024, bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Cimahi pada hari Senin, 09/12/2024.
Pada peringatan HAKORDIA (Hari Anti Korupsi Sedunia) tahun 2024 ini, Kejaksaan Negeri Cimahi menyampaikan perkembangan penangan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Berupa Penerimaan Hadiah atau Janji atau Memaksa Seseorang Memberikan Sesuatu Kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara Terkait Penegakkan Peraturan Daerah di Kota Cimahi pada Tahun 2023 sampai dengan Tahun 2024 oleh Tersangka dengan inisial “R”.
Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Cimahi pada tahun 2024 telah melaksanakan 2 kasus penyidikan, 3 kasus penuntutan dan 4 kasus eksekusi terhadap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap pada tahun 2024. Dan pemulihan keuangan negara sebesar Rp. 231.703.000,-.