Catatan Akhir Tahun KPAI : Kekerasan Seksual Di Satuan Pendidikan Sepanjang Tahun 2021 Pelaku 55% Guru dan Korban Termuda Usia 3 Tahun

Pelaku kekerasan seksual terdiri dari pendidik/guru sebanyak 10 orang (55.55%); Kepala Sekolah/ Pimpinan Pondok Pesantren sebanyak 4 orang (22,22%); pengasuh (11,11); tokoh agama (5.56%) dan Pembina Asrama (5.56%).

Total jumlah pelaku ada 19 orang, meskipun total kasusnya 18, karena untuk Ponpes di Ogan Ilir ada 2 pelaku, keduanya merupakan guru. Seluruh pelaku adalah laki-laki. Namun, untuk korban ada anak laki-laki maupun anak perempuan. Adapun total jumlah anak korban adalah 207 orang, dengan rincian 126 anak perempuan dan 71 anak laki-laki. Usia korban dari rentang 3 – 17 tahun, dengan rincian : usia PAUD/TK (4%), usia SD/MI (32%); usia SMP/MTs (36%), dan usia SMA/MA (28%).

Sedangkan modus pelaku sangat beragam, diantaranya adalah : mengiming-imingi korban mendapat nilai tinggi, diiming-imingi jadi Polwan, diming-imingi bermain game online di tablet pelaku, pelaku minta dipijat korban lalu korban di raba-raba bagia intimnya saat memijat, pelaku meminta korban menyapu gudang namun kemudian dicabuli di dalam gudang, mengancam memukul korban jika menolak, mengeluarkan dalil-dalil harus nurut pada guru, dan dalih terapi alat vital yang bengkok.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *