Jakarta, Sambasnews.id – Pembelajaran Tatap Muka atau PTM akan dilaksanakan 100% mulai semester genap tahun ajaran atau tahun akademik 2021/2022. tepatnya mulai Januari 2022, pada wilayah PPKM level 1 sampai 3. Sekolah tatap muka tersebut akan dilakukan dengan mengikuti aturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah, dimana pencapaian vaksinasi bagi peserta didik dijadikan sebagai persyaratan PTM.
Seperti yang disampaikan Komisioner KPAI Retno Lisyarti, bahwa “Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendukung hal tersebut, karena sejak awal pembukaan PTM terbatas, KPAI sudah menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah agar vaksinasi anak di percepat dan pencapaian vakinasi peserta didik dijadikan persyaratan penyelenggaraan PTM, yaitu minimal 70% warga sekolah sudah di vaksin,” ujar Retno Listyarti, Komisioner KPAI, Minggu, 02/01/2022.
Ketentuan sekolah tatap muka terbatas tersebut diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendikbudristek, Menag, Menkes, dan Mendagri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).