(2) Adanya Pelanggaran atas protocol kesehatan
Pelanggaran prokes yang terutama adalah 3 M, diantara masker yang diletakan di dagu/hidung, masker yang digantungkan di leher, tempat cuci tangan yang tidak disertai air mengalir dan sabun, bahkan ada sebagian guru dan siswa tidak bermasker saat berada di lingkungan sekolah. Bahkan ada SD yang memiliki tempat cuci tangan di setiap depan kelas, namun saat KPAI datang dan duduk di dekat pintu gerbang sekolah, taka da satu pun peserta didik dan pendidik yang mencuci tangan saat tiba di sekolah. Ada juga sekolah yang mayoritas siswanya melepas masker saat tiba di sekolah. Saat diwawancara, anak-anak mengatakan mereka memakai masker saat diperjalanan pergi dan pulang sekolah. Ada pemahaman yang salah terkait fungsi masker yang disamakan dengan helm.
Pada September 2021, KPAI menerima pengaduan masyarakat secara daring dari kabupaten Bandung dan Kabupaten Sumedang, Pengaduan berasal dari jenjang Taman Kanak-kanak (TK) dan Sekolah Dasar dengan disertai foto. Dalam foto tersebut Nampak seorang siswa laki-laki berseragam putih merah sedang diperiksa suhu tubuhnya dengan Thermogun oleh seorang guru perempuan yang tidak mengenakan masker. Sedangkan foto yang satu lagi adalah suasana di dalam kelas dimana anak-anak sedang berdiri dengan tangan diangkat ke depan. Ada 1 guru perempuan dan 9 siswa/siswi TK, semuanya tidak menggunakan masker, baik guru maupun muridnya. Ini sangat berbahaya. Ada juga pengaduan dari orangtua salah satu SDN di kabupaten Bandung, yang menegur sekolah karena ada pelanggaran prokes terkait kegiatan olahraga di lapangan dan merasa anaknya mendapatkan tekanan. Namun, masalah ini sudah diselesaikan melalui mediasi di KPAI.