Catatan Pengawasan KPAI Dalam Pelaksanaan PTM Terbatas Sepanjang 2021

Rekomendasi

1. KPAI mendorong sekolah tegas membuat aturan agar warga sekolah dilarang datang ke sekolah saat PTM jika mengalami: Demam Sakit tenggorokan Batuk (bukan alergi) Kesulitan bernapas (bukan asma) Diare atau muntah Kehilangan rasa atau membau Sakit kepala parah baru timbul, terutama dengan demam.

Bacaan Lainnya

2. KPAI mendorong pendidik dan orangtua peserta didik harus mengedukasi dan menjadi role model perubahan perilaku bagi anak-anak, karena PTM di masa pandemi sangat berbeda dengan PTM sebelum pandemic. Para pendidik dan orang tua harus mengedukasi dan menjadi panutan perubahan perilaku anak-anak dalam melaksanakan protokol kesehatan 3 M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak). PTM di masa pandemi sangat berbeda dengan PTM sebelum pandemi. Berdasarkan pemantauan langsung KPAI di sejumlah sekolah di beberapa daerah, pelanggaran PTM terbanyak adalah pada penggunaan masker yang salah. Bahkan ditemukan guru dan siswa yang tidak memakai maskernya.

3. Pemerintah pusat wajib melakukan percepatan vaksinasi kepada peserta didik usia 12-17 tahun dan usia 6 – 11 tahun. Tingkat vaksinasi harus mencapai minimal 70 persen dari populasi di sekolah agar terbentuk kekebalan kelompok. Kalau hanya guru yang divaksinasi, maka kekebalan komunitas belum terbentuk, karena jumlah guru hanya sekitar 10 persen dari jumlah siswa. Selain itu, pemerintah pusat harus memastikan penyediaan vaksin untuk anak merata di seluruh Indonesia. Survei singkat KPAI pada Agustus lalu menemukan bahwa vaksinasi anak didominasi oleh Pulau Jawa dan itupun hanya menyasar anak-anak di perkotaan.

4. KPAI mendorong Pemerintah Daerah secara berkala dan acak melakukan 3 T (Testing, Tracing dan Treatment) jika PTM digelar secara serentak mulai tahun 2022. Penguatan 3T menjadi sangat penting dalam upaya melindungi warga sekolah, mengingat Omicron juga sudah masuk ke Indonesia.

(Dadan Sambas)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *