Selain itu dana masyarakat tidak boleh digunakan untuk Biaya Operasi Personalia khususnya Guru PNS karena sudah dapat gaji dan tunjangan baik dari Pemerintah ataupun Pemerintah Daerah, termasuk insentif kegiatan seperti Ulangan Umum atau Ujian Akhir apalagi digunakan untuk Piknik Guru dan Tata Usaha Sekolah.
Jika ada komite gunakan untuk bayar / insentif PNS termasuk indikasi penyalahgunaan dana dari masyarakat, komite bisa di pidanakan oleh orang tua siswa.
Akhyad/Ketua Umum LSM TUAR
(Red)