JAKARTA, SAMBASNEWS.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah RI Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran untuk Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) serta Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
“Skema pendanaan Ibu Kota Nusantara dapat bersumber dari APBN dan sumber lain yang sah, antara lain berupa pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) dan/atau pemanfaatan Aset Dalam Pengusahaan (ADP) Otorita Ibu Kota Nusantara, penggunaan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), dan keikutsertaan pihak lain termasuk penugasan badan usaha yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki negara, penguatan peran badan hukum milik negara, dan pembiayaan kreatif (creative financing),” demikian disebutkan dalam ketentuan umum peraturan tersebut yang dilihat dalam laman Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, seperti dilansir galamedisnews.com, Rabu, 4 Mei 2022.
PP Nomor 17 Tahun 2022 tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 18 April 2022.
Selain itu, skema pendanaan dapat berasal dari sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain berupa skema pendanaan yang berasal dari kontribusi swasta, pembiayaan kreatif (creative financing), dan Pajak Khusus IKN dan/atau Pungutan Khusus IKN yang ditetapkan dengan Peraturan Otorita Ibu Kota Nusantara setelah mendapat persetujuan DPR RI.
Baca Juga:
- Terkait IKN, Ridwan Kamil: “Kalau Hanya Mengandalkan PNS, IKN Pasti Sepi“
- Ternyata, Banyak PNS yang Enggan Pindah ke IKN di Kaltim, Simak Alasannya
- UU IKN Resmi Ditandatangani Oleh Presiden Jokowi, Menandai Dimulainya Pembangunan IKN
- Siapa yang Bakal Jadi Kepala Otorita?, Simak, Jokowi Sudah Siapkan Nama Untuk Kepala Otorita IKN
Baca berita dihalaman selanjutnya…