Hasil pengawasan langsung juga menunjukkan bahwa sejumlah kantin sekolah yang di kunjungi dalam pengawasan menetapkan ketentuan sebagai berikut :
(1) Melarang penjualan minuman kemasan plastic dan mewajibkan para siswa menggunakan tumbler, termasuk penggunaan kemasan plastik untuk makanan matang;
(2) Menghimbau peserta didik untuk membawa bekal dari rumah agar tidak menumpuk membeli makanan/minuman di kantin. Mengingat kantin sekolah dimanapun tidak di siapkan untuk menghadapi pandemic covid-19, sehingga pengunjung kantin sekolah akan berpotensi menimbulkan kerumunan;
(3) Mewajibkan para siswa membuang sampah makanan/minuman atau bekas makanan ke tempat sampah yang sudah disediakan sekolah. Bahkan, ada sekolah yang mewajibkan makan di lantai 1 sekolah agar sampah makanan dan bekas makanan tertumpuk di lantai 1 sehingga mudah untuk di buang pihak ke tempat pembuangan sampah sekolah;
Rekomendasi
(1) KPAI mendorong BPOM untuk meningkatkan program pengawasan terhadap makanan di kantin sekolah, karena dalam pengawasan, KPAI masih menemukan adanya makanan seperti mie instan dan beragam jenis gorengan dengan bahan pengawet dan pewarna yang masih dijual disejumlah kantin sekolah;
(2) KPAI mendorong Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan di Provinsi/Kota/Kabupaten bersinergi melakukan edukasi, pembinaan, pendampingan dan pengawasan kantin-kantin sekolah, baik secara fisik maupun secara kualitas makanan/minuman yang dijual;
(3) KPAI mendorong pemerintah daerah (Dinas Pendidikan Provinsi/Kota/Kabupaten dan pemerintah pusat (KemendikbudRistek) untuk menganggarkan perbaikan sarana dan prasarana kantin-kantin sekolah yang ada saat ini, agar menjadi tempat yang layak bagi anak-anak menikmati sarapan dan makan siang di sekolah. Karena makanan yang aman, sehat dan bergizi sangat mendukung tumbuh kembang anak secara optimal;
(4) KPAI mendorong Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah membuat SOP perencanaan pembangunan Gedung sekolah harus dipastikan menyiapkan bangunan kantin sekolah, karena banyak kantin sekolah berada di sisa lahan bangunan sekolah, posisi di halaman belakang sekolah, dan luas lahan yang minim bahkan kadang kurang layak. Hal itu dikarenakan, saat sekolah dibangun, pelaksana proyek tidak membuatkan bangunan kantin sekolah;
(5) KPAI mendorong satuan Pendidikan untuk memastikan layanan kantin sekolah aman, nyaman dan sehat untuk warga sekolah, terutama para peserta didik. Tidak hanya fisiknya, namun juga jenis makanan yang dijual;
(6) KPAI mendorong para kepala sekolah untuk berbagai praktik baik terkait kantin sekolah, mengingat anak-anak sangat rentan tertular berbagai jenis penyakit yang berkembang saat ini, karena penyakit tidak hanya covid-19. Mencegah lebih baik daripada mengobati;
(7) KPAI mendorong Komite Sekolah untuk ikut mengawasi dan memastikan keamana, kenyamanan dan Kesehatan kantin sekolah putra putrinya;
(8) KPAI mendorong para orangtua untuk menyiapkan bekal makan siang bagi putra-putrinya sehingga lebih bisa memastikan unsur gizi dan keamanan makanannya. Membawa bekal juga menghindari atau mengurangi kerumunan di kantin sekolah saat jam istirahat.
Jakarta, 29 Oktober 2022
Retno Listyarti (Komisioner KPAI)
(Mang Sambas)