JAKARTA, SAMBASNEWS.ID – Deputi Bidang Pengembangan Pemuda Asrorun Ni’am Sholeh menjadi narasumber pada Forum Diskusi Denpasar 12 dengan tema Sinergi Strategi Pemberdayaan Pemuda 2023 melalui virtual dari Kemenpora, Rabu (18/1).
Di forum tersebut, Deputi Bidang Pengembangan Pemuda berbicara tentang Strategi Peningkatan Indeks Pembangunan Pemuda Tahun 2023.
Menurutnya, isu soal kepemudaan di UU No. 40 tahun 2009 adalah soal partisipasi. Semakin awal partispasi di dorong akan semakin baik untuk kepentingan penyiapan generasi di berbagai bidangnya.
“Maka usia yang sebelumnya mulai 18-35 tahun kemudian menjadi 16-30 tahun dan ini adalah kepentingan partispasi. Dan ini memiliki sejarah sukses anak-anak muda di dalam mengambil peran publik,” ucapnya.
“Tetapi kondisi hari ini penting kita jadikan introspeksi sekaligus dijadikan pijakan konsen kita bersama di dalam mengakselerasi intervensi kepemudaan termasuk di dalam penyusunan berbagai peraturan perundang-undangan yang memiliki pemihakan terhadap partisipasi anak muda,” sambungnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, bahwa pembangunan kepemudaan pada hakekatnya menanam kesuksesan dalam 5-10 tahun kedepan.
“Untuk kepentingan tersebut pemerintah mendesain arah pembangunan nasional yaitu
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yang didalamnya ada prioritas nasional ke 3. Di prioritas nasional ke 3 tersebut menempatkan SDM yang berkualitas dan berdaya saing,” katanya.
Prioritas nasional 3 diturunkan di dalam berbagai program prioritas, salah satunya program prioritas yang secara eksplisit menyebut terkait komitmen peningkatan kualitas pemuda yaitu program prioritas yang ke 5.
“Dari program prioritas ke 5 di turunkan kembali di dalam program prioritas Kemenpora periode 2020-2024 di bawah pimpinan Menpora Zainudin Amali,” jelasnya.
“Ini arahan Menpora di dalam menerjemahkan prioritas nasional yang merupakan arah pembangunan nasional di bawah pemerintahan Presiden Jokowi,” tambahnya.
Menurutnya, ada 5 program prioritas Kemenpora, 3 diantaranya pembangunan kepemudaan. “Pertama, perbaikan tata kelola, penyederhanaan regulasi, penyesuaian birokrasi dan peningkatan kecepatan pelayanan publik. Kedua, pemberdayaan pemuda menjadi kreatif, inovatif, mandiri, dan berdaya saing serta menumbuhkan semangat kewirausahaan. Ketiga, penguatan ideologi pancasila dan karakter serta budaya bangsa dikalangan pemuda,” tutupnya.
(Red)