PANGANDARAN, SAMBASNEWS.id – Muhamad Ijudin Rahmat, S.H., salah satu kuasa hukum ahli waris dan penggarap tanah Cikalong telah membuat laporan di Komnas HAM RI terkait adanya dugaan pelanggaran HAM berat di Desa Cikalong, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran.
Menurut Ijudin, peristiwa itu terjadi di mulai sekitar tahun 2001, dimana saat itu masyarakat telah memiliki ijin tebang dari Bupati Ciamis.
Namun entah mengapa, Polsek Pangandaran justru menangkap masyarakat dan memenjarakannya. Padahal menurut Ijudin, itu jelas hak garap masyarakat terbukti dengan terbitnya SPPT.
“Padahal telah ada berita acara pengukuran yang dibuat berdasarkan SK Bupati, kok bisa ya perhutani buat laporan dan ditindaklanjuti dengan sikap polisi Pangandaran yang begitu ekstrem melakukan upaya penangkapan,” kata Ijudin melalui pesan singkat. Sabtu, 11 November 2023.
“Saat itu bahkan menurut keterangan masyarakat, selain tindakan agresip dari aparat hukum, mereka pun mendapatkan intimidasi dari ketua LMDH yang menjabat saat itu,” tambahnya.
Ia menjelaskan negara harus hadir melindungi masyarakatnya jika, menurutnya jika ini dibiarkan rasa takut dan trauma masyarakat tidak akan pernah berhenti.
“Ini sangat memprihatinkan jika di negara Republik Indonesia masih ada tindakan-tindakan pelanggaran HAM yang dilakukan secara terbuka,” ujarnya.
Baca berita di halaman selanjutnya…