Lanjutnya, dengan telah terbitnya Nomor Agenda 150844 pemeriksaan Komnas Ham, Ijudin meminta semua pihak untuk tidak mengganggu proses masyarakat yang tengah memanfaatkan lahan miliknya.
Apalagi menurutnya pihak perhutani dan mantan ketua LMDH Bang S sebagai terlapor untuk menahan diri dari segala perbuatan melanggar hukum dan menggunakan kewenangannya untuk menakutkan Masyarakat.
“Negara kita negara hukum, semua harus taat hukum tak terkecuali Perhutani,” tuturnya.
“Ungkapnya satu hal yang penting agar Komnas HAM serius menangani laporan ini, karna ini berdampak bukan ke satu orang tapi bagian besar masyarakat Cikalong,” sambung Ijudin.
Ia pun menegaskan jika kasus ini dibiarkan, Manggala akan menggelar aksi unjuk rasa di Komnas HAM untuk mempercepat proses tersebut.
Salah satu penggarap yang di tangkap dan di jebloskan ke penjara, Rraun menjelaskan pihak nya juga merasa aneh.
“Saya ni pak nebang pohon di tanah sendiri, bayar SPPT sendiri sudah ada ijin dari Bupati Ciamis, kok masih juga di penjara,” jelas Raun.
Baca berita di halaman selanjutnya…