Diduga Pengangkutan Material Golongan C Secara Ilegal

Sesuai dengan pasal 480 KUHP, barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana.

Dan sanksi yang digunakan untuk menindak lanjut kasus galian golongan C, para pelaku akan dikenakan pidana yaitu Pasal 98 Ayat (1) undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar.

Bacaan Lainnya

Pada pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi, bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar,”

Olehnya itu LSM PMPRI SBT mengharapkan para pihak yang terkait dan berwenang agar dapat mengambil tindakan tegas kepada para pelaku galian C ilegal tersebut, dan sudah seharusnya menahan alat beratnya yang mengangkut material golongan C, sebagai alat bukti,

Kami akan terus mengawal kasus ini dan memberikan laporan kami kepada Kapolda Maluku sekaligus meminta Kapolda Maluku agar terus membantu untuk kasus ini harus terungkap, sampai pada proses hukum kepada oknum-oknum yang terlibat didalamnya.

Abdul Gafur Rusunrey

(Mang Sambas)

Pos terkait