CIMAHI, SAMBASNEWS.id – Berbekal hasil investigasi lapangan yang disampaikan oleh awak media kepada salah seorang Pejabat Dinas PU Bina Marga Kota Cimahi (Bapak Made), Selasa 9 Agustus 2022 lalu, hingga berita ini ditayangkan belum juga mendapat tanggapan ataupun respon.
Padahal sebagaimana amanat undang undang Pers No 40 Tahun 1999 serta amanat Undang- Undang KIP No 14 Tahun 2008 dan juga Amanat PERMENDAGRI NO 3 Tahun 2017 tentang transparansi. Maka sudah selayaknya pejabat yang berwenang ( Kepala DINAS PU BINA MARGA Sebagai KPA atau PPK Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen ) memberikan Respon/Jawaban perihal informasi dan konfirmasi yang disampaikan tersebut.
Karena menurut Peraturan Presiden No.70 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Perpres No.54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.29/PRT/M/2006 Tentang Pedoman Persyaratan Tekhnis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.12/PRT/M/2014 Tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (PerMen PU 12/2014), bahwa setiap proyek yang dilaksanakan wajib memasang Papan informasi/papan proyek.
Baca berita dihalaman selanjutnya…