Dinsos Kota Cimahi Gelar Peningkatan Kapasitas Pendamping Anak Terlantar

CIMAHI, SAMBASNEWS.id – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Cimahi menggelar kegiatan peningkatan kapasitas pendamping anak terlantar. Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi para pendamping dan relawan sosial.

Kegiatan berlangsung di Ruang Pertemuan Pandiga Educreation Sport Jalan Sirnarasa Kel. Cibabat Kec. Cimahi Utara Kota Cimahi. Hadir sebagai narasumber yaitu Antik Bintari, S.IP., MT. (Lektor FISIP Unpad) dengan tema Perlindungan Anak, dan Yukie Agustia Kusmala, M.Psi. (Psikolog) dengan tema Kebutuhan Anak dalam Penelantaran.

Bacaan Lainnya

Para peserta mendapatkan wawasan tentang perlindungan anak, kebutuhan psikologis anak-anak terlantar, serta strategi konseling yang mendukung pertumbuhan mereka.

“Kegiatan tersebut digelar agar para pendamping anak terlantar mendapatkan pembelajaran yang komprehensif, termasuk keterampilan komunikasi yang efektif, dan keterampilan konseling mendalam. Serta mendapat pemahaman masalah kesehatan mental dan psikososial, pengetahuan tentang hak pendidikan anak, pemahaman keamanan dan perlindungan, pemahaman kebijakan sosial, dan juga pengembangan empati dan pengertian kultural,” ujar Kepala Dinas Sosial Kota Cimahi Ahmad Saefulloh.

Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Perlindungan dan Jaminan Sosial Kota Cimahi Tahun Anggaran 2023.

“Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberdayakan para pendamping, baik dari kalangan pekerja sosial, pendamping sosial, maupun relawan sosial, agar mereka dapat memberikan bantuan yang lebih mendalam, berempati, dan efektif kepada anak-anak terlantar di Kota Cimahi,” ungkapnya.

Dengan meningkatnya kapasitas para pendamping, diharapkan anak-anak terlantar di Kota Cimahi akan mendapatkan bimbingan yang lebih baik dan lingkungan yang lebih aman untuk tumbuh dan berkembang.

“Peningkatan kapasitas pendamping anak terlantar adalah langkah nyata dalam memberdayakan para pendamping agar mereka dapat memberikan bantuan yang lebih mendalam, berempati, dan efektif kepada anak-anak yang membutuhkan bimbingan dan perlindungan khusus,” jelasnya.

Kegiatan ini mencakup berbagai aspek penting. Diawali dengan keterampilan komunikasi para pendamping mengembangkan keterampilan mendengarkan dan berbicara yang efektif untuk memahami kebutuhan emosional dan psikologis anak-anak terlantar dengan lebih baik.

Pelatihan Keterampilan Konseling, peserta diharapkan memahami keterampilan konseling, memungkinkan mereka membimbing anak-anak melalui masalah mereka dengan cara yang mendukung dan penuh pengertian.

Pemahaman Masalah Kesehatan Mental dan Psikososial, pendamping diharapkan memahami cara mengidentifikasi dan memberikan dukungan kepada anak-anak yang mungkin mengalami masalah kesehatan mental atau psikososial, termasuk mengenali tanda-tanda masalah dan mengarahkan anak-anak ke layanan kesehatan mental yang sesuai.

Pengembangan Pengetahuan Pendidikan, para pendamping dipahamkan tentang hak pendidikan anak, dibekali dengan pengetahuan untuk membantu anak-anak terlantar mengatasi hambatan pendidikan, dan diberitahu tentang sumber daya dan program pendidikan yang tersedia.

Pemahaman Keamanan dan Perlindungan, peserta diberikan pemahaman tentang pentingnya keamanan dan perlindungan anak, serta cara melindungi anak-anak dari segala bentuk eksploitasi, kekerasan, dan penelantaran.

Peningkatan Pengetahuan Tentang Kebijakan Sosial, para pendamping mendapatkan pemahaman mendalam tentang kebijakan dan regulasi terkait anak-anak terlantar, termasuk hak-hak anak dan prosedur-prosedur yang melindungi mereka.

Pengembangan Empati dan Pengertian Kultural, peserta dilatih untuk memahami dan menghormati latar belakang budaya, agama, dan tradisi anak-anak terlantar, sehingga mereka dapat memberikan dukungan yang lebih baik dan membangun hubungan yang erat dengan anak-anak tersebut.

Dalam kegiatan ini disampaikan pentingnya SOP dalam penanganan anak terlantar dan membutuhkan pelayanan sosial bagi anak. Acara ini juga mengedepankan pendekatan masyarakat, di mana pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyelenggarakan pemeliharaan, perawatan, dan rehabilitasi sosial bagi anak terlantar, baik di dalam maupun di luar lembaga.

‘Masyarakat, melalui jaringan PATBM (Perlindungan Anak Terlantar Berbasis Masyarakat), menjadi ujung tombak untuk melakukan upaya pencegahan dan respon cepat terhadap kekerasan terhadap anak. Dalam hal ini, pendamping anak terlantar tidak hanya menjadi agen perlindungan, tetapi juga menjadi pembela hak-hak anak yang rentan,” tutur Ahmad.

(Mang Sambas)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *