Kita bisa membayangkan alangkah sedihnya para siswa SDN Bunisari yang telah berangkat dari rumahnya masing-masing dengan semangat untuk bersekolah, tetapi kenyataan yang menyedihkan harus mereka terima karena tidak bisa masuk ke area sekolah dikarenakan gerbang sekolah telah disegel dengan cara di las. Dadan melihat bahwa perlakuan ini sangat kontradiktif dengan amanat UUD 1945 serta undang-undang Sisdiknas soal hak dasar masyarakat dalam menerima pendidikan. Jangan korbankan masa depan generasi bangsa dan akan menjadi pekerjaan rumah bersama guna membangkitkan kembali semangat belajar dan faktor psikologis siswa SDN Bunisari akibat penyegelan ini, pungkas Dadan.
(Mang Sambas)