Pada 2016 lalu, Presiden Republik Indonesia menandatangani Peraturan Presiden Tentang Penangangan Pengungsi dari Luar Negeri, ini menerangkan jika Peraturan Presiden tersebut mengatur perihal penampungan serta perlindungan bagi para suaka dan pengungsi. Peraturan Presiden ini sekaligus menjadi bukti bentuk kerja sama antara pemerintahan Indonesia dengan UNHCR. Meski begitu, Indonesia bukan bagian dari negara penandatangan Konvensi Pengungsi tahun 1951 lalu, hal tersebut menimbulkan keterbatasan kapabilitas UNHCR terhadap kebijakannya karena UNHCR tidak berhak menuntut hak pengungsi sebagaimana disebutkan pada Pasal 1 Konvensi 1951 tentang Pengungsi yang dapat berlaku bagi beberapa negara penandatangan Konvensi 1951.
Dengan demikian, para pengungsi yang datang ke Indonesia hanya melakukan transit sementara dan selebihnya tetap menjadi tanggungjawab penuh organisasi internasional baik UNHCR ataupun IOM (International Organization for Migration) sebelum ditempatkan di negara ketiga
Kemudian perihal pendanaan yang diberikan kepada para pengungsi dijelaskan dengan tegas oleh UNHCR jika pihaknya tidak memperoleh keuntungan finansial, semua bantuan atau layanan yang diberikan pada pengungsi sepenuhnya bebas biaya, dan UNHCR sendiri yang mendanai seluruh kegiatannya dari berbagai donasi dan kontribusi dari negara-negara anggota PBB dan beberapa sektor swasta, yang diawasi secara ketat oleh auditor pihak ketiga. Hal tersebut sekaligus membantah pemberitaan tidak benar mengenai UNHCR yang mendapatkan dana dari pemerintah pusat atau daerah di Indonesia.
Baca berita di halaman selanjutnya…