Dispensasi Nikah di Ponorogo Tinggi, Pemerhati Anak Dorong Pendidikan Kesehatan Reproduksi Remaja Dikuatkan

SAMBASNEWS.id – Sebagai pemerhati anak (Child Expert), tentu saya sangat prihatin dengan meningkatnya angka perkawinan anak dengan alasan anak sudah hamil duluan di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Bahkan rata-rata adalah usia pelajar atau anak yang masih berusia SMP dan SMA. Padahal, berdasarkan UU No. 1/1974 tentang Perkawinan jo. UU No. 16 Tahun 2019 Tentang Pernikahan, dimana syarat usia pernikahan minimal calon pengantin perempuan maupun laki-laki adalah 19 tahun.

PA Ponorogo mencatat pada tahun 2021 ada 266 permohonan dispensasi nikah sebanyak dan pada tahun 2022 ada 191 permohonan dispensasi nikah. Permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama (PA) Ponorogo pada minggu pertama tahun 2023 ada sebanyak 7 kasus permohonan dispensasi nikah dan semuanya dikabulkan karena ketujuh kasus tersebut semuanya memenuhi unsur mendesak bahkan ada yang sudah melahirkan.

Bacaan Lainnya

Pendidikan Kesehatan Reproduksi (Kespro) Mendesak Dilakukan

Perlu dan penting dilakukan pendidikan sex dan Pendidikan Kesehatan reproduksi remaja, terutama usia 13-17 tahun yang mulai menyukai lawan jenis. Edukasi tersebut adalah salah satu upaya memberikan pengetahuan dan kesadaran pada anak dan remaja memahami kewajiban menjaga otoritas tubuhnya demi kepentingan terbaik bagi masa depannya, juga mencegah anak-anak menjadi korban kejahatan seksual.

Pendidikan kesehatan reproduksi secara sinergi dapat dilakukan pada anak-anak oleh guru di lingkungan sekolah dan orangtua di lingkungan keluarga, semua harus berkolaborasi mencegah karena mencegah lebih baik daripada mengobati.

Baca berita dihalaman selanjutnya…

Pos terkait