Ditreskrimsus Polda Jabar Amankan 2 Pelaku Pengoplos Elpiji, Beromzet Fantastis

BANDUNG, SAMBASNEWS.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat mengamankan dan telah menetapkan dua orang menjadi tersangka, karena terbukti terlibat kasus penyalahgunaan Liquified Petroleum Gas (LPG) atau elpiji.

Mereka diduga telah melakukan pengoplosan dari tabung gas bersubsidi 3 kg ke tabung gas 12 kg non subsidi.

Bacaan Lainnya

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo didampingi Wakil Direktur reserse kriminal khusus AKBP Roland Ronaldy kepada wartawan mengatakan, kasus tersebut terungkap usai pengembangan oleh Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Jawa Barat yang dipimpin oleh AKBP Andri Agustiano.

Kemudian TKP yang berada di Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, dicek dan didapat praktik pengoplosan oleh tersangka AA dan MS pada 19 April 2022 lalu.

“Saat dicek, dua tersangka AA dan MS sedang melakukan kegiatan memindahkan gas dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg,” ungkap Ibrahim di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, seperti dilansir galamedianews.com,  Kamis 21 April 2022.

Sementara itu, Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, AKBP Roland Ronaldy mengatakan dua tersangka itu berkerja kepada GS yang masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO) sebagai pemilik tempat usaha tersebut. Tempat tersebut diketahui tidak memiliki izin usaha resmi untuk pangkalan LPG.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *