Ditreskrimsus Polda Jabar Amankan 2 Pelaku Pengoplos Elpiji, Beromzet Fantastis

Roland menjelaskan, para pelaku membeli tabung gas bersubsidi 3 kg dari pangkalan resmi dengan harga Rp 17.500. Setelah isinya dipindahkan ke tabung gas 12 kg, mereka menjualnya dengan harga Rp 180.000 hingga Rp 185.000 kepada konsumen.

“Satu tabung gas 12 kg sama dengan 4 tabung gas 3 kg. Mereka menjual satu tabung gas 12 kg dengan harga Rp 180.000 dari harga resmi Rp 115.000,” tutur Roland.

Bacaan Lainnya

Dari selisih harga tersebut, kata dia, para pelaku mendapatkan keuntungan yang cukup besar. Per hari, mereka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 5.750.000 dan Rp 175.000.000 per bulan.

“Keuntungan yang mereka dapat cukup besar. Dikalkulasi sejak bulan Maret, mereka mendapatkan keuntungan Rp 175 juta,” ujar dia.

Dari TKP, polisi menyita 451 tabung gas elpiji terdiri dari 58 tabung 12 kilogram, 8 tabung 5,5 kilogram, 385 tabung 3 kilogram, 27 pcs besi pipa alat pemindahan dan 30 pcs segel baru untuk tabung elpiji.

Atas perbuatannya, para pelaku telah dijerat dengan Pasal 55 paragraf 5 tentang energi dan sumber daya dan Pasal Mineral Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja atas perubahan Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dan diancam dengan pidana penjara maksimal enam tahun.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *