Mobile Intellectual Property Clinic adalah layanan Kekayaan Intelektual yang dapat menjangkau masyarakat lebih dekat, dan mengusung konsep jemput bola dengan melibatkan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Salah satu tujuan dari Mobile Intellectual Property Clinic atau Klinik KI bergerak yaitu memperkenalkan layanan Kekayaan Intelektual kepada stakeholder di wilayah (Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi, Sekolah, UMKM, dan lainnya).

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung Drs. Arief Syaifudin, SH. Dalam sambutannya beliau menyampaikan Apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat yang selalu turut aktif dalam melakukan pendampingan konsultasi dan pendaftaran Kekayaan Intelektual. “Binaan kami banyak, tapi legalitas untuk mereknya belum dapat kami pastikan. Dengan hadirnya Kemenkumham, binaan kami tentunya dapat bergerak bebas dan bergeliat di dunia industri. Karena merek mereka sudah didaftarkan,” jelasnya.

Dalam pelaksanaan Mobile Intellectual Property Clinic atau Klinik KI bergerak menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, yaitu:

1. Fitriadi Pramono, ST.,MH selaku Pemeriksa Merek Madya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual

2. Triadhy Setyo P, S.Sos., M.I.Kom selaku Pemeriksa Merek Madya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual

Baca Juga  Pj. Wali Kota Cimahi Resmikan Penggunaan Sanitasi Berbasis Masyarakat Tahun 2023

Kanwil Kemenkumham dan DJKI hadir untuk memberikan pemahaman tentang kekayaan intelektual dan memfasilitasi beberapa hal diantaranya layanan Konsultasi, layanan penelusuran serta pendampingan pendaftafan kekayaan kekayaan intelektual khusunya bagi para pelaku usaha (UMKM) binaan dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung yang berjumlah lebih dari 70 UMKM per harinya.

Dalam kegiatan tersebut tidak hanya memfasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual, Kanwil Kemenkumham bersama Dinas membuka layanan penerbitan surat rekomendasi UMKM yang difasilitasi oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung sebagai salah satu syarat bagi para pelaku usaha UMKM yang akan mendaftarkan mereknya. Program ini juga ditujukan untuk menginisiasi terwujudnya layanan-layanan Kekayaan Intelektual oleh para stakeholder Kekayaan Intelektual di wilayah sehingga potensi Kekayaan Intelektual dapat menjadi salah satu pilar penopang pembangunan dan peningkatan ekonomi nasional yang dampaknya akan dirasakan oleh masyarakat.

Melalui layanan kolaborasi antara Kanwil Kementerian Hukum dan dan HAM Jawa Barat dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung dalam melaksanakan Mobile IP Clinic diharapkan mampu mengakselerasi pencapaian tujuan dan upaya pemerintah untuk benar-benar mendorong potensi KI serta pentingnya pendaftaran dan perlindungan kekayaan intelektual.

(Red)