Bandung, Sambasnews.id – Pimpinan dan anggota DPRD Kota Bandung menggelar rapat paripurna ke-17, dengan agenda Pengumuman Pemberhentian Wali Kota Bandung Karena Meninggal Dunia, baik secara langsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung dan melalui virtual, Kamis (16/12/2021).
Ketua DPRD Kota Bandung, H. Tedy Rusmawan, AT., MM mengatakan, digelarnya Rapat Paripurna hari ini berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah yang digelar pada 15 Desember 2021.
Pengumuman Pemberhentian Wali Kota Bandung Karena Meninggal Dunia oleh DPRD Kota Bandung telah sesuai dengan ketentuan Pasal 79 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015, tentang Pemerintahan Daerah.
Kemudian Juncto Pasal 179 ayat (1) Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPRD Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, disebutkan bahwa dalam hal wali kota berhenti karena, a) meninggal dunia, b) permintaan sendiri, atau c) diberhentikan.