DPRD Umumkan Pemberhentian Wali Kota Bandung Sesuai UU 23 Tahun 2014

Maka wakil wali kota menggantikan jabatan dan tugas wali kota.

“Pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf a dan huruf b, serta ayat (2) huruf a dan huruf b, diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada presiden melalui menteri untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta kepada menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, untuk mendapatkan penetapan pemberhentiannya,” ujar Tedy, dalam pidato Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung itu.

Bacaan Lainnya

Tedy menuturkan, pada rapat paripurna ini dilakukan Pengumuman Pemberhentian Wali Kota Bandung dan dilaksanakan penandatanganan berita acara atas telah dilaksanakannya pengumuman pemberhentian wali kota dimaksud.

Pertimbangan itu merujuk kepada Kutipan Akta Kematian nomor 3273-KM-10122021-0039 tanggal 10 Desember 2021 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung, dan Surat Plt Wali Kota Bandung Nomor S/PD.02/3592-Bag.Tapem/XII/2021 tanggal 14 Desember 2021 perihal Pemberitahuan Kepala Daerah Meninggal Dunia.

“Maka melalui rapat paripurna ini, DPRD Kota Bandung menyampaikan pemberhentian Wali Kota Bandung masa jabatan Tahun 2018-2023 atas nama H. Oded Mohamad Danial, S.A.P, karena telah meninggal dunia pada hari Jumat, tanggal 10 Desember 2021 di tengah menjalankan tugasnya,” ucapnya.

Pos terkait