Dengan demikian, jika semua orang tua sepakat dengan gambaran angka tersebut, maka sekolah akan mudah melaksanakan seluruh program dan kegiatan peningkatan mutu pendidikan di sekolah, akan tetapi mengingat bahwa sumbangan tersebut bersifat tidak mengikat baik besaran maupun waktunya, maka gambaran angka tersebut adalah angka yang bersifat fleksibel, artinya bisa menjadi angka acuan minimal bagi orang tua siswa yang mempunyai kemampuan ekonomi diatas rata-rata dan bisa menjadi angka acuan maksimal bagi orang tua siswa yang mempunyai keterbatasan kemampuan ekonominya, sedangkan bagi warga tidak mampu tidak masuk ke dalam gambaran angka acuan tersebut (Orang tua tidak mampu dilarang/tidak boleh/tidak wajib ikut dalam menyumbang tersebut).
Pada kesempatan pertemuan antara pengurus komite sekolah dengan Perwakilan Orang Tua Kelas (POTK)/Koordinator Kelas, disepakati bahwa perlu dibuatkan surat secara tertulis yang terbatas untuk kepentingan intern orang tua siswa, sehingga dibuatkan surat tersebut yang selanjutnya akan disampaikan terlebih dahulu kepada Kepala Sekolah untuk diketahui dan disetujui, mengingat adanya kendala dimana surat tersebut dikirimkan via WA ke Bapak Kepala Sekolah, namun tidak bisa dibuka di HP Kepala Sekolah yang bersamaan waktunya dengan kesibukan Beliau sebagai salah satu nara sumber di suatu kegiatan, sedangkan para orang tua melalui koordinator mendesak untuk melihat dan membaca surat tersebut, maka dikirimkan surat terbatas itu di grup komite sekolah – koordinator kelas, sebagai draft yang akan dibahas kembali pada pertemuan lanjutan antara orang tua siswa dengan komite sekolah yang waktunya akan ditentukan setelah berkoordinasi kepala sekolah, setelah Beliau pulang dari kegiatan di Yogyakarta.
Baca berita dihalaman selanjutnya…