Evaluasi LAKI, Perilaku Koruptif Penyebab Terjadinya Carut Marut Penyelenggaraan Pemerintahan Di KBB

KBB, SAMBASNEWS.id – Akhir-akhir ini masyarakat KBB disuguhkan dengan fenomena menyeruaknya berbagai macam persoalan dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Bandung Barat.

Ditanya wartawan Ketua Laskar Anti Korupsi KBB Gunawan Rasyid, Kamis (26/10/2023), apa kira-kira yang menjadi evaluasi LAKI KBB melihat fenomena bermunculannya berbagai macam persoalan di pemerintahan KBB ?

Bacaan Lainnya

Beliau menjawab dugaan perilaku koruptif yang sudah mengakar sejak berdirinya pemerintahan Kabupaten Bandung Barat, penyebab terjadinya berbagai macam persoalan, hal ini dibuktikan dengan banyaknya yang jadi tersangka pada proses awal pengadaan lahan untuk perkantoran Pemkab Bandung Barat ujarnya.

Berlanjut kata Guras sapaan akrabnya dalam awal awal pengisian Pejabat dan ASN diduga telah terjadi adanya transaksi suap menyuap dalam pengisian pejabat di Pemkab Bandung Barat, dan ini dugaannya bergulir hingga saat ini, ucapnya.

Yang paling menonjol saat ini adalah persoalan rotasi mutasi pejabat yang berakibat munculnya rekomendasi koreksi dari BKN terhadap 19 orang ASN, LAKI menduga hingar bingar ini karena adanya transaksi yang melibatkan pengusung serta kebetulan yang diusungnya gagal/tidak terakomodir sehingga muncul kekecewaan.

Dan untuk menuntaskannya karena pansus romut DPRD KBB tidak mau memanggil mantan Bupati Hengky Kurniawan apalagi melaporkan ke APH, maka LAKI akan mencoba membuat pintu masuk melalui Laporan Polisi terhadap mantan Bupati Hengky Kurniawan atas dugaan pelanggaran UU ITE No 19 tahun 2016 dan UU No 1 Tahun 1946, karena 2 bukti permulaan sudah cukup dan ketika berproses sudah dipastikan semua pejabat baperjakat, Pansus romut DPRD dan ASN yang menjadi korban akan diminta keterangan oleh penyidik, dan dalam prosesnya dimungkinkan akan berkembang temuan dugaan pelanggaran tindak pidana Korupsi.

Guras juga akan menuntaskan melalui APH terhadap temuan dalam pengadaan barang dan jasa termasuk yang melalui lelang terbatas data yang kita miliki termasuk jejak digital sudah cukup untuk membuat laporan polisi.

Salah satu yang akan kami laporkan adalah proses lelang gedung pemuda, dugaan gratifikasi pengadaan antropometri kit, dan beberapa kegiatan lelang terbatas, kami juga melakukan pemantauan laporan yang sudah masuk di Kejari perihal peningkatan jalan Langensari Dago Madu Lembang, ucap Guras.

LAKI juga sedang memfokuskan penghimpunan data hasil investigasi lapangan terhadap implementasi dana hibah, termasuk implementasi hibah di KPU dan Bawaslu, karena ini fenomena gunung es yang kedepan akan menjadi persoalan hukum yang serius karena terlalu banyak aturan yang dilanggar, sehingga proses menjadi tidak normatif sehingga diduga telah terjadi tindak pidana Korupsi, LAKI juga akan memonitor beberapa OPD yg diduga banyak penyimpangan dalam penggunaan anggaran, termasuk monitor proses perencanaan anggaran di bapelitbanda .

Untuk diketahui LAKI KBB secara normatif adalah organisasi kemasyarakatan yang sudah berbadan hukum, sudah terdaftar di Kesbangpol Depdagri dan Kesbangpol KBB, dasar pergerakan LAKI adalah UU No 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, PP 71 tahun 200 Tata cara Pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Korupsi UU 28 tahun tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN. UU 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, sehingga LAKI berhak untuk melakukan investigasi dan mendapatkan data yang sudah menjadi domain publik, pungkas Guras.

 

(Mang Sambas)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *