Oleh karena itu kami menyatakan memohon saudara Retno Wulandari untuk mohon maaf kepada kami (FAGI) di media massa dan media sosial atas perbuatan tersebut, karena sudah jelas kami organisasi Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) telah berdiri sejak tahun 2016 sudah memiliki akta notaris. Jelas notarisnya dan sudah ada surat dari Kementrian Hukum dan HAM.
Maka dengan ini FAGI, mengingatkan jika dalam waktu 2 x 24 jam, semenjak pernyataan saya hari ini tanggal 30 Mei 2002 tidak dilakukan permintaan maaf, maka FAGI akan melaporkan saudara Retno Wulandari kepada pihak Polrestabes Bandung, karena sudah jelas perbuatan tersebut sangat merugikan kami.
Kami mengindikasikan bahwa perbuatan ini sudah melanggar undang-undang ite pasal 27 yang sudah jelas melakukan perbuatan penghinaan yang dapat merugikan perorangan atau organisasi, pungkas Iwan Hermawan.
(Mang Sambas)